
Gandrungmanis.desa.id 22 Juli 2022
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 pasal 5 ayat 4, bahwa paling lambat 2 bulan sebelum masa purna perangkat desa, pemdes harus membentuk Panitia pengadaan perangkat desa.
Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap hari ini Jum’at, 22 Juni 2022 melaksanakan amanat perda membentuk Panitia pengadaan perangkat Desa.
Terhitung mulai tanggal 22 September 2022, beliau bapak Jaenal resmi purna dari jabatanya sebagai Kadus wilayah Gandrungmanis Lor
Dalam sambutan dan pengarahanya camat Gandrungmangu Yani Yhusthianta, S. STP M. M, memberikan apresiasi kepada Pemdes Gandrungmanis yang tepat waktu dalam membentuk Panitia Pengadaan Perangkat Desa
Pada kesempatan ini juga di sampaikan , nantinya Panitia yang terbentuk harus benar-benar netral, jujur dan bekerja keras demi suksesnya kegiatan tersebut.
Pembentukan dilaksanakan secara musyawarah yang di pandu oleh M. Istiyanto kaur keuangan Desa Gandrungmanis, dan terpilih sebagai Panitia adalah Anung Cahyo Nugroho , S. Pd sebagai ketua.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas kecamatan Gandrungmangu yang di ketua oleh camat Gandrungmangu, Kades Gandrungmanis, perangkat desa, lembaga desa, BPD, Tomas, dan Toga.
(Masruri.crk)
Kpn bisa mulai ndaftar
Saat ini masih baru pembentukan panitia, sedang kami susun jadwal kegiatannya. Nanti kalau sudah saatnya pengumuman akan kami umumkan, lewat banner2 ditiap papan info, dan di facebook desa gandrungmanis. silahkan dipantau aja mas.