+6285161234321

pemdes@gandrungmanis.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Dalam rangka melaksanakan Perintah Peraturan Bupati Cilacap untuk Ketahanan Pangan, maka Pemerintah Desa Gandrungmanis melaksanakan kegiatan Penyaluran Kambing kepada warga kurang mampu yang terkena dampak pengurangan/pencopotan dana BLT Dana Desa Tahun 2022 dan warga yang sama sekali belum mendapatkan bantuan.

Warga tidak mampu yang diberikan sebanyak 30 orang. Masing – masing warga tersebut mendapatkan kambing 1 (satu).

Pemerintah desa memberikan masukkan kepada warga yanv menerima bantuan kambing untuk bekerja sama dengan Kelompok Ternak untuk dapat menitipkan kambingnya, agak tidak langsung mati atau dijual. Karena harapan dari Pemerintah Desa adalah Kambing tersebut tidak langsung dijual oleh warga, namun dikembangkan.

Agar pengembangan tersebut dapat terkontrol maka warga untuk dapat bekerja sama dengan kelompok ternak dengan sistem bagi hasil. Dimana kambing yang diberikan adalah jenis Domba sanen, dalam kondisi hamil, sehinggal nanti anak kambing tersebut dapat dijual, dan warga penerima bantuan masih dapat keuntuna dari setiap penjualan dan kambing yang asli masih utuh. Kerjasama tersebut berlaku selaku selama 3 tahun.

K.H

Bagikan Berita