Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 84 ayat 3 disebutkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Penyelengaraan Keuangan Desa dan Mendasari Surat Bupati Nomor : 970/03250/40 tanggal 8 Juni 2022, Tim Monev kecamatan Gandrungmangu mengagendakan kegiatan monev di desa- desa se Kecamatan Gandungmangu.
Desa Gandrungmanis Kec. Gandrungmangu sesuai dengan jadwal Monev dari Kecamatan adalah hari ini tanggal 1 Agustus 2022.
Diawali dengan seremonial pembukaan, Bapak kepala desa Gandrungmanis bapak Rasimin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang, dan mohon bimbingan terkait dengan pelaksanaan Pengelolan Keuangan di Desa Gandrungmanis.
Dalam kesempatan ini juga, bapak kepala desa juga menyampaikan kesiapan untuk melunasi pajak PBB yang belum lunas pada hari selasa 2 Agustus 2022.
“Monitorin dan Evaluasi merupakan bentuk pengawasan dan bimbingan dari tingkat kecamatan kepada desa, agar desa dalam mengerjakan kegiatan-kegiatan selalu berpedoman pada regulasi dan aturan yang ada” pesan di sampaikan oleh bapak Kasi Tapem kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Bapak Ruswanto, S. Sos.
Pada kesempatan yang sama bapak Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, S. STP,.M Menypaikan bahwa kegiatan ini selain sebagai pembinaan dan pengawasan juga merupakan ajang silaturahmi antara desa dan kecamatan.
Pada akhir kegiatan di sampaikan terimakasih oleh perwakilan tim yaitu bapak Kasi Tapem Kecamatan Gandrungmangu kepada Bapak kepala Desa Gandrungmanis Rasimin terkait kesiapan pelunasan pajak PBB pada hari selasa.
Kegiatan monev tersebut di ikuti oleh semua perangkat Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu.
Masruri. crk
P