+6285161234321

pemdes@gandrungmanis.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Musyawarah RAB PRA PTSL Th. 2023 dilaksanakan di Balai Desa Gandrungmanis Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Bhabinsa, Perangkat Desa Gandrungmanis, Pokmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan peserta pendaftar PTSL masing-masing RT.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program PTSL ini merupakan program yang diusulkan oleh Masyarakat Gandrungmanis kepada BPD Gandrungmanis. Dengan adanya usulan dari masyarakat maka BPD dan Pemerintah Desa mengusulkan kegiatan PTSL kepada BPN Cilacap.

Permohonan PTSL digandrungmanis disetujui oleh BPN dengan kuota bidang yang diberikan sebanyak 2000 bidang

Babhinsa Gandrungmanis, Bapak PELDA Kusento mengatakan warga masyarakat agar mengikuti kegiatan baik PTSL ini dalam rangka pengadminstrasian pertanahan gandrungmanis.

Posted: K.H

Bagikan Berita