+6285161234321

pemdes@gandrungmanis.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Cilacap, 24 Oktober 2024 – Polresta Cilacap bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gandrungmanis mengadakan kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, dan berhasil menarik antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam mendapatkan SIM. Dalam kegiatan ini, Polresta Cilacap menyediakan layanan SIM keliling, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi untuk mengurus SIM mereka.

Kegiatan ini meliputi pendaftaran SIM baru, serta perpanjangan SIM A dan C. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi syarat berkendara yang aman dan tertib.

Beberapa peserta mengungkapkan pendapat positif tentang kegiatan ini. Salah satu peserta, Budi, mengatakan, “Kegiatan ini sangat membantu kami. Prosesnya cepat dan tidak ribet.” Sementara itu, Ibu Siti, salah satu warga desa, menambahkan, “Saya senang ada layanan seperti ini. Sekarang bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus pergi jauh.”

Masyarakat Desa Gandrungmanis juga memberikan respons yang baik terhadap kegiatan ini. Mereka berharap agar kegiatan serupa dapat dilanjutkan di bulan-bulan berikutnya, sehingga lebih banyak warga yang mendapat kesempatan untuk mengurus SIM.

Dengan antusiasme yang tinggi, diharapkan kegiatan pembuatan SIM ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung program keselamatan berkendara di Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini direncanakan akan diadakan secara rutin setiap bulan untuk menjangkau lebih banyak warga.

Bagikan Berita