Pemerintah Desa Gandrungmanis melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Penerima Bagi Hasil Pengelolaan Kambing bagi kelompok penerima manfaat (KPM) tahap 1 Dalam rangka melaksanakan Perintah Peraturan Bupati Cilacap untuk Ketahanan Pangan.

Masing – masing warga tersebut mendapatkan kambing 1 (satu) dan Oleh Pemerintah desa memberikan masukkan kepada warga yang menerima bantuan kambing untuk bekerja sama dengan Kelompok Ternak. Kemudian kesepakatan tersebut diberikan bahwa kelompok ternak yang dituju adalah kelompok ternak Damar Wulan. Pada Kerjasama tersebut berlaku selama 3 tahun dengan pembagian hasil di setiap 6 bulan sekali.

Pada pertemuan 5 Juli 2023 dimana dilakukan evaluasi dan pembagian hasil tahap pertama telah dilaksanakan. Dalam pemaparan bapak Ismail selaku pengelola Kelompok kambing yaitu beberapq kambing memgalami kematian sehingga sisa kambing pada saat ini yaitu 25 kambing dan sisa uang dari hasil dari penjualan sebanyak 3.800.000 rupiah. Kemudian Hasil dari evaluasi tersebut adalah pengelolaan tetap dilanjutkan. Dan diharapkan agar diperbaiki dalam pengelolaan kambing supaya ahir periode tetapbutuh 30 kambing. Kemudian sisa uang yang ada dibagikan masing masing ke KPM sebesar 125.000 rupiah.