+6285161234321

pemdes@gandrungmanis.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Gandrungmanis.desa.id 22 Juli 2022

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 pasal 5 ayat 4, bahwa paling lambat 2 bulan sebelum masa purna perangkat desa, pemdes harus membentuk Panitia pengadaan perangkat desa.

Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap hari ini Jum’at, 22 Juni 2022 melaksanakan amanat perda membentuk Panitia pengadaan perangkat Desa.

Terhitung mulai tanggal 22 September 2022, beliau bapak Jaenal resmi purna dari jabatanya sebagai Kadus wilayah Gandrungmanis Lor

Dalam sambutan dan pengarahanya camat Gandrungmangu Yani Yhusthianta, S. STP M. M, memberikan apresiasi kepada Pemdes Gandrungmanis yang tepat waktu dalam membentuk Panitia Pengadaan Perangkat Desa

Pada kesempatan ini juga di sampaikan , nantinya Panitia yang terbentuk harus benar-benar netral, jujur dan bekerja keras demi suksesnya kegiatan tersebut.

Pembentukan dilaksanakan secara musyawarah yang di pandu oleh M. Istiyanto kaur keuangan Desa Gandrungmanis, dan terpilih sebagai Panitia adalah Anung Cahyo Nugroho , S. Pd sebagai ketua.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas kecamatan Gandrungmangu yang di ketua oleh camat Gandrungmangu, Kades Gandrungmanis, perangkat desa, lembaga desa, BPD, Tomas, dan Toga.

(Masruri.crk)

Bagikan Berita