Pemerintah Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum serta peran aktif warga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan desa.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Gandrungmanis yang antusias mengikuti jalannya acara. Sosialisasi diisi oleh Kapolsek Gandrungmangu AKP Yusuf Haryadi bersama Satpol PP Kecamatan Gandrungmangu, dengan pemateri Bapak Bambang, yang menyampaikan materi seputar penegakan hukum, ketertiban umum, serta upaya perlindungan masyarakat di tingkat desa. Dalam penyampaiannya, AKP Yusuf Haryadi menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Beliau mengajak warga untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga kerukunan antarwarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Gandrungmangu melalui pemateri Bapak Bambang menjelaskan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kerja sama antara warga, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan kondisi desa yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Gandrungmanis diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, berani melaporkan apabila terjadi pelanggaran atau gangguan ketertiban, serta mampu menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat di lingkungannya masing-masing. Pemerintah Desa Gandrungmanis berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang bermanfaat guna mewujudkan Desa Gandrungmanis yang tertib, aman, dan harmonis.
