Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap pada tahun 2022 mengalami kekosongan perangkat desa unsur kewilayahan yang tepatnya kepala Dusun Gandrungmanis Lor telah Purna Tugas, sehingga perlu diadakan pengisian kekosongan perangkat desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017, jika terdapat kekosongan perangkat deda yang dikarenakan berhenti karena telah berusia 60 tahun harus dilakukan pengisian perangkat desa 3 bulan sebelum yang bersangkutan diberhentikan.
Kepala Desa Gandrungmanis telah membentuk Kepanitian Pengangkatan Kekosongan Perangkat Desa. Ketua Ketua Panitia Pengangkatan Kekosongan Perangkat Desa terpilih saudara Anung Cahyo Nugroho, S.Pd.Jas. Setiap tahapan pengisian perangkat desa, panitia berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, serta selalu berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan. Pembukaan pendaftaran perangkat desa dilaksanakan pada 10 Agustus 2022.
dilanjutkan tahapan selanjutnya diantaranya :
- Tahap Penutupan Pendaftaran
- Tahapan Penelitian Berkas Persyaratan Pertama
- Tahapan Penelitian Berkas Persyaratan Kedua
- Tahapan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Perangkat Desa
- Tahapan Pelaksanaan Ujian
dengan ini dilaporkan bahwa setiap tahapan pelaksanaan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
editor: K.H